Sutianshah Sutedjo adalah warga negara yang terlibat dalam plot narkotika besar di Thailand bernama Srisuk Marigold Noverdian ditangkap ketika mengimpor narkotika Kelas I di Thailand dari Jerman menggunakan aliasnya. Polisi Thailand menangkapnya dan mendakwa Pasal 15 ayat (1), 15 ayat (2), 26, 65 dan 76 ayat (1) dengan ancaman bagi Noverdian hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sebagai negara hukum, Indonesia menjamin perlindungan hukum dan bantuan hukum untuk setiap warga negara Indonesia dan BHI yang berurusan dengan hukum asing melalui perwakilan Indonesia untuk setiap negara yang dikenal sebagai Kedutaan Besar Indonesia atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia. Mekanisme peraturan perlindungan hukum ini diatur dalam Undang-undang nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Ada beberapa atase di Kedutaan Besar Indonesia di Thailand yang terlibat dalam membantu Noverdian menyelesaikan kasusnya, salah satunya adalah pengacara atase. Atase pengacara adalah perwakilan dari Kantor Kejaksaan Indonesia yang ditempatkan di Kedutaan Besar Indonesia di Thailand membantu Noverdian dengan memberikan beberapa nasihat hukum dan bekerja sama dengan petugas penegak hukum di Thailand yang membuat hukuman dari Noverdian yang awalnya merupakan penjara seumur hidup atau kematian. hukuman menjadi hukuman penjara 28 tahun 3 bulan dan 15 hari di Klong Perm, Thailand dan denda 2.700.000 Baht. Wewenang ini dalam memberikan nasihat hukum hanya dimiliki oleh Kantor Kejaksaan yang disebut sebagai Otoritas Magister Magistraat. Kurangnya pengetahuan tentang Otoritas Magisterial di Kedutaan Indonesia dan tidak adanya peraturan yang menjelaskan tanggung jawab masing-masing atase membuat penanganan kasus warga negara Indonesia di luar negeri menjadi ambigu dan ambigu.
Noverdian Sutianshah Sutedjo is a citizen involved in a large narcotics plot in Thailand named Srisuk Marigold Noverdian was arrested while importing Class I narcotics in Thailand from Germany using his alias. Thai police arrested him and charged Article 15 paragraph (1), 15 paragraph (2), 26, 65 and 76 paragraph (1) with threats to Noverdian serving life imprisonment or death sentence. As a state of law, Indonesia guarantees legal protection and legal assistance for every Indonesian citizen and BHI who deals with foreign law through Indonesian representatives for each country known as the Indonesian Embassy or Consulate General of the Republic of Indonesia. The mechanism of this legal protection regulation is regulated in Law number 37 of 1999 concerning Foreign Relations. There were several attaches at the Indonesian Embassy in Thailand who were involved in helping Noverdian solve his case, one of which was the attache attorney. The attorney attache is a representative of the Indonesian Prosecutors Office stationed at the Indonesian Embassy in Thailand helping Noverdian by providing some legal advice and working with law enforcement officers in Thailand who make sentences from Noverdian who were originally sentenced to life imprisonment or death. the sentence became a 28-year prison sentence 3 months and 15 days in Klong Perm, Thailand and a fine of 2,700,000 Baht. This authority in providing legal advice belongs only to the Prosecutor's Office which is referred to as the Magistraat Masters Authority. The lack of knowledge about the Magisterial Authority at the Indonesian Embassy and the absence of regulations explaining the responsibilities of each attach makes the handling of cases of Indonesian citizens abroad ambiguous and ambiguous.