ABSTRAKKajian ini mengkaji praktik pengenaan sanksi disiplin yang dijatuhkan oleh regulator terhadap akuntan publik selama 2014 hingga 2018. Di Indonesia, sanksi untuk Akuntan publik dapat diberikan oleh regulator dan asosiasi profesional. Regulator menyediakan sanksi terhadap akuntan publik melalui Pusat Pengembangan Profesi Keuangan (P2PK) selama Akuntan Publik pada umumnya, dan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk akuntan publik yang mengaudit pengguna jasa lembaga keuangan. Dalam 5 (lima) Pada tahun tersebut, P2PK telah memberikan 130 sanksi kepada Akuntan Publik
76 sanksi berupa peringatan dan 1 pencabutan izin. Adapun sanksi dari
OJK merupakan kebijaksanaan dari pimpinan OJK yang tidak diperbolehkan untuk diinformasikan pada pihak eksternal. Penelitian ini juga didukung oleh pendapat 3 (tiga) narasumber menyatakan bahwa praktik penegakan sanksi disiplin di Indonesia secara umum sudah dilakukan bagus, tapi masih bisa ditingkatkan di bidang pemeriksaan.
ABSTRACTThis study examines the practice of imposing disciplinary sanctions imposed by regulators on public accountants during 2014 to 2018. In Indonesia, sanctions for public accountants can be imposed by regulators and professional associations. The regulator provides sanctions against public accountants through the Financial Professional Development Center (P2PK) for Public Accountants in general, and through the Financial Services Authority (OJK) for public accountants who audit financial institution service users. Within 5 (five) years, P2PK has given 130 sanctions to Public Accountants 76 sanctions in the form of warnings and 1 license revocation. As for the sanctions from OJK is the policy of the OJK leadership which is not allowed to be informed to external parties. This research is also supported by the opinion of 3 (three) sources who stated that the practice of enforcing disciplinary sanctions in Indonesia has generally been good, but can still be improved in the field of examination.