Penangkapan ikan secara ilegal (
illegal fishing) merupakan salah satu kejahatan dengan motif ekonomi yang masih marak terjadi di Indonesia. Untuk mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana dengan motif ekonomi seperti
illegal fishing tersebut diperlukan pendekatan yang berorientasi pada penelusuran aset hasil kejahatan atau
follow the money yakni pendekatan anti pencucian uang. Namun dalam praktiknya hingga saat ini pendekatan anti pencucian uang belum pernah digunakan oleh penegak hukum untuk memberantas
illegal fishing. Dengan demikian penulisan ini ditujukan untuk mengetahui dan memahami modus
illegal fishing yang terindikasi tindak pidana pencucian uang, pendekatan anti pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk memberantas
illegal fishing, dan permasalahan hukum yang timbul dalam penerapan anti pencucian uang oleh penegak hukum. Dalam penelitian ini jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif.
Hasil penelitian menyimpulkan terdapat kaitan yang erat antara
illegal fishing dengan tindak pidana pencucian uang dimana pelaku
illegal fishing berupaya “menyembunyikan atau menyamarkan” hasil
illegal fishing melalui beberapa perbuatan seperti penggunaan identitas palsu untuk menampung hasil
illegal fishing, pemanfaatan jasa keuangan tidak berizin, pemalsuan dokumen dan pemanfaatan bisnis yang sah untuk mencampur hasil kejahatan. Adapun pendekatan anti pencucian uang yang dapat digunakan untuk mengoptimalkan pemberantasan
illegal fishing diantaranya melalui pemanfaatan peran berbagai instansi terkait dalam rezim anti pencucian uang; dan pemanfaatan berbagai ketentuan seperti penelusuran aset, pemblokiran, perampasan aset, pembalikan beban pembuktian dan kerjasama dalam lingkup nasional maupun internasional.
Adapun beberapa permasalahan hukum yang dihadapi penegak hukum dalam penerapan pendekatan anti pencucian uang ini diantaranya keterbatasan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keluatan dan Perikanan untuk menyidik tindak pidana pencucian uang, keterbatasan kewenangan pengadilan perikanan untuk mengadili tindak pidana pencucian; pertanggungjawaban korporasi; koordinasi antar penegak hukum yang belum maksimal, kemampuan pihak pelapor dalam mengidentifikasi transaksi keuangan mencurigakan dari hasil
illegal fishing yang masih lemah, dan kurangnya kesadaran masyarakat khususnya masyarakat nelayan mengenai pentingnya menjaga kelestarian laut Indonesia.
Illegal fishing is one of the crimes with economic motive which is occuring extensively in Indonesia. To optimize the eradication of such economic-motive crime like illegal fishing, it requires an oriented follow the money approach, thats is the anti-money laundering approach. However, in practice the anti-money laundering approcah has not been utilized by the law enforcement agencies to counter illegal fishing. Therefore, this paper is aimed at identifying and understanding the illegal fishing typologies with money laundering indication, the anti-money laundering approach based on the Law Number 8 Year 2010 concerning The Prevention and Eradication of Money Laundering Crime in order to counter illegal fishing, and the legal issues resulted from the implementation of the anti-money laundering approach by the law enforcement agencies. This research employs a normative juridical type. The result of this research concludes that there is a strong relation between illegal fishning and money laundering in which the illegal fishers attempt to “hide and disguise” the proceeds of illegal fishing throughout severals actions, such as using of fake identification for placement, using the unlicenced financial institutions, counterfeiting documents, and using the legal business to mingle with the proceeds of crime. The anti-money laundering approach can be implemented to optimize the eradication of illegal fishing by utilizing set of regulations, such as asset tracing, asset confiscation, reversal burden of proof, and national and international cooperation. Nevertheless, there are several legal issues which might be faced by the law enforcement agencies in implementing the anti-money laundering approach, such as the limited auhorities mandated to the civil investigator of the Ministry of Marine Affairs and Fisheries to investigate money laundering, the limited authorities mandated to the Court of Fisheries to examine money laundering case, corporate responsibilities, ineffective coordination among the law enforcement agencies, the low capacity of reporting parties to identify the suspicious transaction in relation to illegal fishing, and lack of public awareness especially within the fisherman community on the importance of the Indonesian marine conservation.