ABSTRAKKebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia telah menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan secara besar-besaran. Pemulihan yang terkontaminasi atau rusak
akibat dari peristiwa tersebut perlu dilakukan agar lingkungan dapat berfungsi seperti seharusnya. Namun, restorasi lingkungan ini tidak mudah untuk selesai. Untuk mengatasi masalah ini, Indonesia telah menerapkan sistem kompensasi lingkungan di lahan gambut menurut undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan pelaksana. Undang-undang dan peraturan ini telah mengatur berbagai metode untuk mengumpulkan dana restorasi lingkungan, tetapi Hingga saat ini, penghimpunan dana untuk pemulihan lingkungan masih sangat minim bergantung pada tanggung jawab perdata. Namun, dana ini sulit untuk dikumpulkan karena jumlah besar dan proses pengadilan yang memakan waktu yang lama. Oleh karena itu, penelitian ini bermaksud memberikan alternatif pembiayaan pemulihan lingkungan melalui penerapan Risk Sharing Agreement. risiko
Sharing Agreement menawarkan mekanisme pembiayaan melalui sistem pool antara pelaku usaha dan pembayaran iuran yang dapat dilakukan secara ex ante bahkan ex post, serta pengawasan bersama antar anggotanya bisa diminimalisir risiko kebakaran hutan dan lahan. Dengan mekanisme Risk Sharing Kesepakatan yang ditawarkan diharapkan dapat menjadi alternatif baru bagi
menyediakan dana pemulihan lingkungan. Terutama di industri perkebunan plantation sawit yang selama ini menjadi pihak yang dianggap penyebabnya kebakaran hutan dan lahan. Metode penelitian dalam tulisan ini adalah yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif.
ABSTRACTForest and peatland fires in Indonesia have caused massive environmental pollution and destruction. Contaminated or damaged recovery
consequences of these events need to be done so that the environment can function as it should. However, this environmental restoration is not easy to complete. To address this problem, Indonesia has implemented an environmental compensation system on peatlands according to Law No. 32 of 2009 on Environmental Protection and Management and implementing regulations. These laws and regulations have regulated various methods for collecting environmental restoration funds, but To date, the collection of funds for environmental restoration is still very minimal depending on civil liability. However, these funds are difficult to collect due to the large amounts and lengthy litigation processes. Therefore, this study intends to provide an alternative financing for environmental recovery through the application of a Risk Sharing Agreement. risk
The Sharing Agreement offers a financing mechanism through a pool system between business actors and payment of contributions that can be made ex ante and even ex post, as well as joint supervision between members to minimize the risk of forest and land fires. With the Risk Sharing mechanism, the agreement offered is expected to be a new alternative for
provide environmental restoration funds. Especially in the oil palm plantation industry, which has been considered the cause of forest and land fires. The research method in this paper is juridical-normative with a conceptual and comparative approach.