Kereta api di Indonesia telah dimonopoli oleh perusahaan milik negara sejak awal. UU No. 23 Tahun 2007 diperkenalkan untuk memberikan sektor swasta suatu kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengoperasian kereta api. Namun, kereta api adalah dianggap sebagai barang publik oleh karena itu distribusinya tidak dapat sepenuhnya dipindahkan ke sektor swasta. Karena itu, setiap sektor swasta harus berkomitmen a kemitraan dengan pemerintah melalui Kemitraan Pemerintah-Swasta untuk berpartisipasi di sektor kereta api. Penelitian ini membahas tentang bentuk-bentuk publik-swasta kemitraan di sektor perkeretaapian, penerapan kemitraan publik swasta di Indonesia Filipina dan Inggris, dan penerapan kemitraan publik-swasta dalam pengoperasian operator kereta api swasta. Metodologi penelitian yang diterapkan di PT Penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan sumber sekunder sebagai rujukan. Studi literatur digunakan sebagai alat untuk mengumpulkan data. Menurut hukum, bentuk Kemitraan publik-swasta yang dapat diterapkan pada sektor kereta api adalah konsesi, kerja sama pemanfaatan, build-operasikan-transfer dan bangun-transfer-operasikan, dan penyediaan infrastruktur, dengan konsesi pada penggunaan infrastruktur kereta api sebagai bentuk kemitraan yang mampu memfasilitasi operator kereta api swasta. Kereta api di Filipina dan Inggris telah menggunakan transfer sewa-bangunan dan waralaba untuk mengembangkan kereta api mereka. Pada akhirnya, pengoperasian kereta api swasta operator dianggap sebagai kemitraan publik-swasta jika operator swasta menggunakan
infrastruktur milik publik.
Railroads in Indonesia have been monopolized by state-owned companies from the start. UU no. 23 of 2007 was introduced to give the private sector an opportunity to participate in railroad operations. However, the train is
considered to be public goods therefore their distribution cannot be fully transferred to the private sector. Therefore, each private sector must commit to a partnership with the government through the Public-Private Partnership to participate in the railroad sector. This study discusses forms of public-private partnership in the railroad sector, the application of private public partnerships in Indonesia, the Philippines and the United Kingdom, and the application of public-private partnerships in the operation of private train operators. The research methodology applied at PT. This research is a normative juridical method with secondary sources as a reference. Literature studies are used as a tool to collect data. According to the law, the forms of public-private partnership that can be applied to the railroad sector are concessions, cooperative use, build-operate-transfer and build-transfer-operate, and infrastructure provision, with concessions on the use of railroad infrastructure as a form of capable partnership facilitate private train operators. Train in the Philippines and the United Kingdom have used rental-building and franchise transfers to develop their trains. Ultimately, the operation of a private railroad operator is considered a public-private partnership if the private operator uses publicly owned infrastructure.