ABSTRAKSkripsi ini membahas tentang putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 208 K/Pdt.sus-KPPU/2018 tentang kasus dugaan pelanggaran praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan pihak KPPU dan Angkasa Pura Logistik. Monopoli adalah posisi di pasar yang hanya memiliki satu atau satu
Grup bisnis. Posisi ini dapat menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap masyarakat jika posisi monopoli disalahgunakan dalam praktik monopoli. Namun, ada jenis monopoli tertentu yang diperbolehkan untuk dilakukan
oleh pihak-pihak tertentu, salah satunya adalah monopoli demi hukum. PT. Angkasa Pura I adalah badan usaha milik negara yang memiliki hak monopoli oleh negara. Pada kasus ini, PT. Angkasa Pura Logistik sebagai anak perusahaan PT. Angkasa Pura I yang melaksanakan kegiatan bandara di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Ini berarti bahwa PT. Angkasa Pura I yang bisa menggunakan hak monopoli.
ABSTRACTThis thesis discusses the Supreme Court's cassation decision Number 208 K/Pdt.sus-KPPU/2018 regarding cases of alleged violations of monopolistic practices and unfair business competition with KPPU and Angkasa Pura Logistik. A monopoly is a position in a market that has only one or one
Business group. This position can cause various negative impacts on society if the monopoly position is misused in monopolistic practices. However, there are certain types of monopolies that are allowed to be exercised
by certain parties, one of which is a monopoly by law. PT. Angkasa Pura I is a state-owned enterprise that has monopoly rights by the state. In this case, PT. Angkasa Pura Logistik as a subsidiary of PT. Angkasa Pura I which carries out airport activities at Sultan Hasanuddin International Airport. This means that PT. Angkasa Pura I can exercise monopoly rights.