Airline industry is characterized as capital intensive industry which assets are therefore commonly acquired through lease. Answering the growing concern of financial statements user towards off-balance sheet lease practiced by numerous entities for the past years, in 2017, Indonesian Accounting Standard Board published PSAK 73 which will be effective as of January 2020 to replace the existing lease standard. Under PSAK 73, there will only be one single model to recognize lease activities in lessees book which requires lessee to record lease in their balance sheets. Case study approach are used in this study to investigate the significance of the change in the lease accounting standard to Garuda Indonesia airline financial performance which 91% of its existing fleet are dominated by operating lease aircrafts. This study forecasted the Companys financial position of the period PSAK 73 becomes effective and incorporate the effect of the operating lease aircraft capitalization to the projected financial statements using modified retrospective transition approach. The projected financial statements reveals that despite the great deal amount of assets and liabilities recorded under PSAK 73, profitability is the most deeply affected aspect due to the change of the lease standard. Further analysis shows that operating efficiency in flight operation activities has the strongest effect on the Companys profitability due to its significance in total operating expenses. However, considering the wide range of services under the current business model, this study suggests for the Company to perform overall business process reengineering to improve its financial performance.
Industri penerbangan adalah industri padat modal sehingga umumnya aset diperoleh melalui mekanisme sewa. Untuk menjawab keprihatinan pengguna laporan keuangan sehubungan dengan maraknya praktik off-balance sheet dengan standar akuntansi sewa yang saat ini berlaku, maka di tahun 2017, Dewan Standar Akuntansi Keuangan menerbitkan PSAK 73 yang akan berlaku efektif mulai Januari 2020. Berdasarkan PSAK 73, hanya akan ada satu cara untuk mengakui aktivitas sewa dalam pencatatan penyewa dimana penyewa diharuskan untuk mengakui sewa dalam balance sheet. Pendekatan studi kasus digunakan dalam penelitian ini untuk memahami signifikansi perubahan standar akuntansi terhadap kinerja keuangan maskapai Garuda Indonesia yang sebanyak 91% dari armadanya dicatat sebagai sewa operasi. Studi ini memproyeksikan posisi keuangan maskapai Garuda Indonesia pada periode efektif berlakunya PSAK 73 dan memasukkan dampak kapitalisasi pesawat sewa operasi menggunakan pendekatan retrospektif dengan dampak kumulatif pada awal penerapan. Proyeksi laporan keuangan menunjukkan bahwa walaupun terdapat peningkatan signifikan pada aset dan liabilitas berdasarkan PSAK 73, profitabilitas adalah aspek yang paling terpengaruh oleh adanya perubahan standar akuntansi sewa. Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa efisiensi dalam aktivitas operasional memiliki dampak yang paling kuat terhadap profitabilitas Garuda Indonesia karena signifikansinya dalam total beban operasi. Walaupun begitu, dengan mempertimbangkan beragamnya layanan dalam model usaha yang dijalankan oleh Perusahaan, studi ini menganjurkan untuk melakukan business process re-engineering secara menyeluruh untuk memperbaiki kinerja keuangan Perusahaan.