Skripsi ini membahas mengenai perbandingan hukum antara Indonesia, Belanda, dan Inggris yang mengatur tentang Perjanjian Pemberian Kuasa. Perbandingan hukum ini dikhususkan untuk membandingkan peraturan terkait dengan Pemberian Kuasa di Indonesia yang didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan kodifikasi hukum perdata Belanda yang yakni Nieuw Burgerlijk Wetboek, dan juga peraturan hukum Inggris yang didasarkan pada Restatement 3 rd Agency. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum yuridis normative. Penulis akan membahas teori-teori dasar hukum kuasa dari ketiga negara, seperti tinjauan tentang hukum perwakilan dan the law of agency, latar belakang sejarah dan perkembangan hukum pemberian kuasa, pengertian, bentuk dan macam pemberian kuasa, hak, kewajiban, serta tanggungjawab hukum para pihak, ketentuan mengenai kuasa mutlak, sebstreintritt, dan juga mekanisme berakhirnya kuasa, serta praktek di kedua negara. Kemudian setelah membahas teori dasar, penulis membandingkan keduanya dengan beberapa faktor pembanding yang akan dijelaskan dengan table. Perbandingan tersebut akan menjelaskan persamaan-persamaan dan juga perbedaan-perbedaan terkait dengan pengaturan pemberian kuasa di ketiga negara.
This undergraduate thesis will emphasize on a comparison between Indonesian, England, and Dutch law regarding granting authority agreement. This comparative study is focusing on the comparison between Indonesian Law based on Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Dutch law based on Nieuw Burgerlihk Wetboek, and English Law based on Restatement 3 rd Agency. Method used in this thesis is juridist-normative. This writing will first explain about the basic theories about the mechanism of granting authority from the three countries, such as the basic of law of representation and the law of agency, the historical background and development of granting authority, definition, kinds of authority, duties and liability of parties, irrevocable procuration, self contracting, and how the authority ends. After explaining the general provision, there will be a comparation with some parameter set and is presented in a comparison table. The comparison will be based on things that have been set in the regulation of the three countries.