Pengawasan merupakan salah satu unsur utama yang diperlukan pemerintah dalam menjalankan sistem perpajakan self-assesment di Indonesia. Pengawasan tersebut diadakan dengan melakukan pemeriksaan pajak. Rasio Cakupan Pemeriksaan Pajak, yang mampu menggambarkan tingkat keterperiksaan seseorang dan merupakan indikator keberhasilan pelaksanaan pemeriksaan pajak, sayangnya masih belum mampu mencapai hasil yang optimal di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk menjabarkan formulasi dari perhitungan Rasio Cakupan Pemeriksaan Pajak tersebut, menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhinya, serta menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah khususnya pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan rasio tersebut. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan paradigma post-positivist. Teknik pengumpulan data dalam penelitian dengan cara wawancara dan pengambilan data sekunder dari pihak terkait. Hasil penelitian ini menunjukan formulasi dari Rasio Cakupan Pemeriksaan Pajak di Indonesia mengalami perubahan pada beberapa unsur dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu terdapat dua faktor utama yang mempengaruhi Rasio Cakupan Pemeriksaan Pajak, yaitu faktor kapasitas pemeriksaan, dan faktor regulasi terkait. Lebih jauh lagi, faktor kapasitas pemeriksaan dapat dijabarkan terdiri dari faktor kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM), kualitas SDM, dan faktor sarana yang mencakup penggunaan tekonologi untuk membantu proses pemeriksaan pajak.
Surveillance is one of the main elements needed by the government in carrying out the self-assessment tax system in Indonesia. The surveillance is carried out by conducting a tax audit. The Tax Audit Coverage Ratio, which is able to describe the chance of someone's getting audited and as a success indicator of conducting a tax audit, is unfortunately still unable to achieve optimal results in Indonesia. The purpose of this study is to describe the formulation of the Tax Audit Coverage Ratio calculation, analyze the factors that are affecting it, and explain the various efforts that have been made by the government, especially by the Directorate General of Taxes (DGT) to increase the ratio. The research approach used is descriptive qualitative with the post-positivist paradigm. Data collection techniques in the research acquired by interviewing and retrieving secondary data from related parties. The results of this study indicate that there are changes in the formulation of the Tax Audit Coverage Ratio in Indonesia on recent years. In addition there are two main factors that affect the Tax Audit Coverage Ratio, namely the audit capacity factor, and related regulatory factors. Furthermore, audit capacity factors consist of quantity factors of Human Resources (HR), quality of human resources, and facilities factors which include the use of technology to assist the tax audit process.