Penamaan program studi dan penyebutan gelar lulusan untuk pendidikan tinggi perpustakaan di Indonesia masih beragam. Keluarnya regulasi baru, yakni Permen Ristek Dikti Nomor 15 Tahun 2017 dan Kepmen Ristek Dikti nomor 257 tahun 2017 tentang penamaan program studi dan sebutan gelar pada pendidikan tinggi di Indonesia akan memberikan dampak yang signifikan terhadap pembenahan nama program studi pada pendidikan tinggi di Indonesia, termasuk dalam hal ini pendidikan tinggi perpustakaan. Adanya regulasi baru tentang penamaan program studi ini, khususnya untuk pendidikan perpustakaan, museum dan kearsipan memberikan kejelasan mengenai rumpun ilmu, yaitu rumpun ilmu informasi. Oleh karena itu, keluarnya peraturan tersebut (Permen Ristek Dikti No. 15 dan Kepmen Ristek Dikti No. 257 Tahun 2017) perlu disikapi dengan segera karena setiap perguruan tinggi wajib melakukan penyesuaian nama program studi sesuai dengan yang tercantum dalam nomenklatur selambat-lambatnya satu (1) tahun setelah peraturan tersebut diterbitkan.