UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Implementasi Uji Tuntas Pengguna Jasa (Customer Due Diligence) pada Platform Peer to Peer Lending : Studi Kasus PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia = Implementation of Customer Due Diligence on Peer to Peer Lending : Case Study of PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia

Tampubolon, Heryucha Romanna; Simatupang, Dian Puji Nugraha, supervisor; Yunus Husein, supervisor; Rosa Agustina, examiner; Sitompul, Zulkarnain, examiner ([Publisher not identified] , 2019)

 Abstrak

ABSTRAK
Seiring dengan perkembangan teknologi di Sektor Penyedia Jasa Keuangan yang semakin pesat, Sektor Jasa Keuangan pun terkena dampaknya dengan perubahan-perubahan dinamis yang kian muncul, salah satunya dengan munculnya teknologi finansial dan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) sebagai salah satu jenisnya. Sebagai pendatang baru, teknologi finansial terutama LPMUBTI masih rentan atas risiko-risiko yang mungkin terjadi, salah satunya ialah risiko Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Pentingnya Uji Tuntas Pengguna Jasa dalam kaitannya dengan pencucian uang tidak hanya untuk kepentingan tingkat kesehatan dan manajemen risiko dari Penyedia Jasa Keuangan itu sendiri namun dapat mencegah dampak terjadinya ketidakstabilan perekonomian Indonesia bahkan ancaman bagi kedaulatan Negara dengan adanya aktivitas yang mendukung terjadinya aksi terorisme melalui tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan data sekunder dapat disimpulkan beberapa hal.
Pertama, hukum positif atas LPMUBTI diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) dan pelaksanaan Uji Tuntas Pengguna Jasa dalam LPMUBTI tersebut dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
Kedua, dalam penerapannya, Akseleran mewajibkan Pengguna Jasa untuk memberikan informasi-informasi Pengguna Jasa sesuai yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dan memverifikasi validitas informasi yang diberikan oleh Pengguna Jasa tersebut. Guna memperoleh hasil Uji Tuntas Pengguna Jasa secara optimal, Akseleran jugamelakukan Uji Tuntas Pengguna Jasa dengan bantuanbank dimana seluruh transaksi keuangan baik masuk dan keluar dari Pengguna Jasa harus menggunakan bank yang valid agar semua transaksi dapat terekam baik oleh bank asal Pengguna Jasa maupun di sistem Akseleran serta bekerjasama dengan pihak ketiga sebagai verifikator eksternal dalam hal biometrik.

ABSTRACT
Along with the rapid development of technology in the Financial Services Provider Sector, the Financial Services Sector has also been affected by dynamic changes that have emerged, one of which is the emergence of financial technology and Peer to Peer Lending as one of its types. As a newcomer, financial technology, especially Peer to Peer Lending is still vulnerable to risks that may occur, one of which is the risk of Anti Money Laundering and Prevention of Terrorism Funding. The importance of Customer Due Diligence in relation to money laundering is not only for the benefit of the level of health and risk management of the Financial Service Provider itself but can prevent the impact of the instability of the Indonesian economy even a threat to the sovereignty of the State with activities that support action terrorism through money laundering and terrorism financing. Using normative juridical research methods and secondary data can be concluded several things.
First, the positive law on peer to peer lending is regulated in the Financial Services Authority Regulation Number 77/POJK.01/2016 concerning Information Technology Based Lending and Borrowing Services (LPMUBTI) and the implementation of Customer Due Diligence in the peer to peer lending is explained in detail in the Authority Regulation Financial Services Number 12/POJK.01/2017 concerning the Application of Anti Money Laundering and Prevention of Terrorism Funding Programs in the Financial Services Sector.
Second, in its implementation, Akseleran requires Service Users to provide information on User Services in accordance with the Financial Services Authority Regulation Number 12/POJK.01/2017 concerning the Application of Anti Money Laundering and Prevention of Terrorism Funding Programs in the Financial Services Sector and verifying the validity of information provided by the User of the Service. In order to obtain the User Completion Test results optimally, Akseleran also carries out a User Due Diligence with bank assistance where all financial transactions both in and out of the User must use a valid bank so that all transactions can be recorded by both the User Bank and the Akseleran system and also cooperate with third parties as external verifiers in biometrics.

 File Digital: 1

Shelf

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tesis Membership
No. Panggil : T53587
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2019
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resources
Deskripsi Fisik : xii, 122 pages : illustration ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T53587 15-20-029189457 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20494633
Cover