ABSTRAKPenelitian ini membahas untuk menganalisis formulasi kebijakan perlakuan perpajakan pada transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) melalui evaluasi PMK 210 / PMK.010 / 2018 yang dicabut sebelum ketentuan tersebut diimplementasikan. Penelitian ini juga mendukung analisis desain kebijakan perlakuan perpajakan pada e-commerce yang dapat ditampung di Indonesia. Penelitian ini menggunakan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumusan PMK 210 / PMK.010 / 2018 telah melalui tahapan perumusan kebijakan, yaitu tahapan perumusan masalah, agenda kebijakan, pemilihan alternatif kebijakan, dan penetapan kebijakan. Namun, masih ada kekurangan dalam implementasinya. Aspek yang menjadi dasar pembuatan kebijakan pada akhirnya tidak tepat dalam penyusunan peraturan ini yang dikeluarkan untuk protes dari pemangku kepentingan. Protes berlanjut hingga PMK 210 / PMK.010 / 2018 dicabut oleh Menteri Keuangan sebelum dapat diimplementasikan. Pemerintah perlu mengambil pelajaran dari ini dan ketentuan yang telah diterapkan di negara lain dalam merancang kebijakan yang dapat mengakomodasi persyaratan perpajakan e-commerce untuk diterapkan di masa depan. Pemerintah dapat memberikan kepastian dan keadilan untuk perlakuan pajak e-commerce dengan menerbitkan pedoman untuk menganalisis perlakuan perpajakan untuk e-commerce juga Singapura, dan mengeluarkan undang-undang baru seperti Cina sebagai dasar hukum yang jelas dalam upaya mengembangkan ketentuan perlakuan pajak untuk e-commerce salah satunya adalah upaya mengumpulkan data tentang e-commerce.
ABSTRACTThis study discusses to analyze the formulation of tax treatment policies on trade transactions through electronic systems (e-commerce) through the evaluation of PMK 210 / PMK.010 / 2018 which was revoked before the provisions were implemented. This study also supports the analysis of tax treatment policy design in e-commerce that can be accommodated in Indonesia. This research uses qualitative. The results showed that the formulation of PMK 210 / PMK.010 / 2018 had gone through the stages of policy formulation, namely the stages of problem formulation, policy agenda, selection of alternative policies, and policy determination. However, there are still shortcomings in its implementation. The aspects that form the basis of policy making are ultimately inappropriate in the formulation of this regulation issued for protest from stakeholders. The protest continued until PMK 210 / PMK.010 / 2018 was revoked by the Minister of Finance before it could be implemented. The government needs to learn from this and the provisions that have been applied in other countries in designing policies that can accommodate e-commerce taxation requirements to be applied in the future. The government can provide certainty and fairness for e-commerce tax treatment by issuing guidelines for analyzing tax treatment for e-commerce as well as Singapore, and issuing new laws such as China as a clear legal basis in efforts to develop tax treatment provisions for e-commerce wrong one of them is collecting data about e-commerce.