Tesis ini membahas posisi Instagram di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta terkait memposting ulang tindakan yang dilakukan tanpa izin dari pemilik foto yang merupakan pemegang hak cipta. Instagram adalah media sosial yang telah berkembang menjadi platform perdagangan elektronik jugadiindikasikan untuk memfasilitasi atau juga mengizinkan tindakan repost yang merupakan pelanggaran hak cipta. Tujuan penelitian dalam tesis ini adalah, Pertama, Bagaimana posisi Instagram dalam UU Hak Cipta dan Arahan Parlemen Eropa. Kedua, dapatkah pemilik foto meminta legal tanggung jawab ke Instagram jika fotonya diposkan ulang oleh pengguna lain tanpa izin. Ketiga, apa yang harus dilakukan Instagram dalam mengatur bisnisnya di Indonesia terkait dengan tindakan posting ulang yang dilakukan oleh penggunanya. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif untuk cari tahu bagaimana arti Undang-Undang Hak Cipta terkait dengan tindakan repost di Instagram dan juga menggunakan pendekatan komparatif karena tidak hanya peraturan hak cipta di Indonesia, tetapi juga dalam Eropa, yaitu dalam Arahan Parlemen Eropa.
This thesis discusses Instagrams position in Indonesia under the Copyright Act related to reposting actions taken without permission from the photo owner who is the copyright holder. Instagram is a social media that has developed into an electronic trading platform as well indicated to facilitate or also permit repost actions that constitute copyright infringement. That The research objectives in this thesis are, First, What is Instagrams position in the Copyright Law and Directive of the European Parliament. Second, can the owner of the photo request legal responsibility to Instagram if the photo is reposted by another user without permission. Third, what Instagram has to do in managing its business in Indonesia is related to the act of reposting done by its users. This study uses normative research to find out how the meaning of the Copyright Act is related to repost actions on Instagram and also use a comparative approach because not only is copyright regulation in Indonesia, but it is also deep Europe, namely in the Directive of the European Parliament.