ABSTRAKKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mempunyai tugas dan fungsi di bidang hak asasi manusia, peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, hak kekayaan intelektual, pemasyarakatan, dan keimigrasian. Laporan kinerja instansi pemerintah (LAKIP) Kemenkumham tahun 2017 menyebutkan bahwa 2 (dua) indikator kinerja utama (IKU) Kemenkumham, yaitu indeks integritas memiliki target nilai 3.3 dan indeks reformasi birokrasi memiliki target nilai 85. Hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kemenkumham tahun 2017 menyebutkan bahwa nilai indeks integritas adalah 3.14 dan nilai indeks reformasi birokrasi adalah 76.33, sehingga target IKU yang sudah ditetapkan tidak tercapai. Penelitian dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tingkat kesiapan Kemenkumham dalam mengimplementasikan manajemen pengetahuan dan rekomendasi apa yang perlu diberikan terhadap hasil analisis untuk meningkatkannilaipenyelenggaraanreformasibirokrasidiKemenkumham. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kombinasi yang menggabungkan metode kualitatif dan metode kuantitatif. Metode kualitatif digunakan pada saat penyusunan kerangka teoretis dan penyusunan rekomendasi. Metode kuantitatif digunakan untuk mengumpulkan pendapat pegawai Kemenkumham dan melakukan pembobotan faktor dengan menggunakan kuesioner sebagai instrumennya. Pembobotan dilakukan dengan menggunakan analitycal hierarchy process (AHP). Berdasarkan hasil analisis, tingkat kesiapan Kemenkumham berada pada nilai 3.995 yang berarti Kemenkumham siap mengimplementasikan manajemen pengetahuan dengan sedikit peningkatan. Rekomendasi perbaikan diberikan kepada indikator dengan nilai kesiapan di bawah 4.2 atau indikator di bawah tingkat siap untuk mengimplementasikan manajeme n pengetahuan.
ABSTRACTThe Ministry of Law and Human Rights (Kemenkumham) has duties and functions in the fields of human rights, legislation, general law administration, intellectual property rights, correctional and immigration. The 2017 Kemenkumham government agency performance report (LAKIP) states that 2 (two) key performance indicators (IKU) of Kemenkumham, namely the integrity index has a target value of 3.3 and the bureaucratic reform index has a target value of 85. The results of 2017 Kemenkumham bureaucratic reform implementation mention that the integrity index value is 3.14 and the bureaucratic reform index value is 76.33, so the target IKU that has been set is not achieved. The study was conducted to determine the extent of Kemenkumham readiness in implementing knowledge management and what recommendations need to be given to the results of the analysis to increase the value of implementing bureaucratic reform at Kemenkumham. This study uses a combination research method that combines qualitative methods and quantitative methods. Qualitative methods are used when compiling theoretical frameworks and formulating recommendations. The quantitative method is used to collect the opinions of Kemenkumham employees and do factor weighting using a questionnaire as an instrument. Weighting is done using the analitycal hierarchy process (AHP). Based on the results of the analysis, the level of readiness of Kemenkumham is at the value of 3,995 which means that the Ministry of Law and Human Rights is ready to implement knowledge management with a slight increase. Improvement recommendations are given to indicators with readiness values below 4.2 or indicators below the level ready to implement knowledge management.