UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Analisis frasa perbuatan tercela dalam pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai salah satu alasan pemberhentian Presiden = Analysis on misdemeanor phrase in article 7A of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia as one of the reasons for impeaching the President / Musthofa Faruq

Musthofa Faruq; Fitra Arsil, supervisor; Ghunarsa Sujatnika, supervisor; Fatmawati, examiner; Nur Widyastanti, examiner; Ryan Muthiara Wasti, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019)

 Abstrak

Presiden pada sistem negara Presidensial memiliki kedudukan yang kuat karena tidak mudah untuk diberhentikan. Namun, mekanisme pemberhentian Presiden tetap diperlukan demi terciptanya checks and balances antar kekuasaan, untuk itu dalam sistem ketatanegaraan Indonesia memberikan ruang bagi cabang kekuasaan lain, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), untuk memberhentikan Presiden, dengan alasan-alasan yang tercantum dalam Pasal 7A Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945), yaitu: pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden. Perumus amendemen UUD NRI 1945 menghendaki proses pemberhentian Presiden jauh dari alasan politis, dan harus berlandaskan alasan hukum, maka dari seluruh alasan pemberhentian Presiden merupakan perbuatan hukum yang diatur dan dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi pada frasa 'perbuatan tercela' batasannya hanyalah 'merendahkan martabat Presiden,' sehingga sangat berpotensi membuka alasan politis untuk memberhentikan Presiden. Berdasarkan hasil penelitian, frasa 'perbuatan tercela' diambil dari frasa misdemeanor, frasa ini awalnya digagas di Inggris sebagai salah satu alasan impeachment, kemudian diadopsi oleh Amerika Serikat dan diadopsi di Indonesia. Walaupun di kalangan ahli hukum masih terjadi perdebatan mengenai batasan perbuatan tercela, perumus amendemen menganggap penting frasa 'perbuatan tercela' sebagai penjaga moral Presiden, karena Presiden adalah panutan rakyatnya. Dari hasil penelitian, diajukan saran untuk frasa 'perbuatan tercela' diperjelas dengan ditambah maknanya yang terdiri dari: penyalahgunaan kekuasaan, mengabaikan tugas, mengganggu hak prerogatif parlemen, pengkhianatan terhadap kepercayaan, dan melanggar moral. Atau apabila proses pembentukan UU tidak berhasil memberikan batasan yang jelas terhadap makna perbuatan tercela, maka demi terwujudnya tujuan proses pemberhentian Presiden yang beralasan hukum dan bukan beralasan politik, untuk itu frasa perbuatan tercela dihapus dari rumusan Pasal 7A UUD NRI 1945 apabila terjadi proses amendemen kelima.

The president in the presidential state system has a strong position because President is not easy to impeach. However, the mechanism of impeachment of the President is still needed for the sake of checks and balances between powers, for this reason the Indonesian constitutional system provides chance for other branches of power, the People's Consultative Assembly (MPR), to impeach the President with reasons stated in Article 7A State Law of the Republic of Indonesia 1945 (UUD NRI 1945): betrayal of the state, corruption, bribery, other serious crimes, or misdemeanors or if it is proven that it no longer fulfills the requirements as President. The formulator of the 1945 Indonesian Constitution amendment requires the process of dismissing the President away from political reasons, and must be based on legal reasons, so that all reasons for dismissal of the President are legal actions based on regulation and explanation in Law Number 24 of 2004 concerning the Constitutional Court. However, in the phrase 'misdemeanor' the limits are only 'degrading the President', so it has the potential to open up political reasons for dismissing the President. Based on the results of the study, the phrase 'misdemeanor' was taken from the phrase misdemeanor, this phrase was originally conceived in England as one of the reasons for impeachment, later adopted by the United States and adopted in Indonesia. Although there are still debates among legal experts regarding the limits of despicable acts, the amendment formulator consider it important that the phrase 'misdemeanor' be the guardian of the President's morality, because the President is a role model for his people. From the results of the study, researcher suggest for the phrase 'misdemeanor' must be clarified by adding their meaning consisting of: abuse of power, neglecting duties, disrupting parliamentary prerogatives, betrayal of trust, and violating morals. Or if the process of forming a law does not succeed in giving a clear boundary to the meaning of a misdemeanor act, then for the purpose of the termination of the President's legal grounds and not political reasons, for this reason the phrase misdemeanor is removed from the formulation of Article 7A 1945 Constitution in the event of the fifth amendment process.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Pdf-Musthofa Faruq.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S-Pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xvii, 164 pages : illustration ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-Pdf 14-20-859082295 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20495108
Cover