ABSTRAKHingga saat ini, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mensyaratkan minimal dua orang untuk membuat sebuah Perseroan Terbatas. Wacana tentang jumlah pendiri sebenarnya telah dibahas oleh para perancang undang-undang sejak diberlakukannya Undang-Undang Perusahaan yang pertama, Undang-undang No. 1 Tahun 1995. Banyak negara juga telah mengizinkan Perusahaan untuk dibuat oleh satu orang. Dengan demikian, dengan menerapkan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan statuta, teoretis, dan pendekatan komparatif, tesis sarjana ini mengeksplorasi dua masalah utama: (1) alasan untuk memungkinkan Korporasi / Perseroan Terbatas untuk dibuat oleh satu pendiri di Amerika Serikat. Amerika, Singapura dan Belanda, dan (2) apakah ada perbedaan mendasar dari sebuah Korporasi / Perseroan Terbatas yang didirikan oleh satu pendiri dan beberapa pendiri. Tesis sarjana ini menyimpulkan bahwa alasan untuk mengizinkan Korporasi / Perseroan Terbatas di Negara Pembanding adalah efisiensi biaya, dan tidak adanya keperluan untuk melanjutkan memungkinkan Korporasi / Perusahaan Perseroan Terbatas untuk dibuat oleh beberapa pendiri. Perbedaan mendasar dari Korporasi / Perseroan Terbatas yang didirikan oleh satu pendiri dan beberapa pendiri dapat dilihat dalam proses penggabungan, struktur organ perusahaan, keterbatasan pertanggung jawaban, dan perpajakan. Secara keseluruhan, penggabungan Korporasi / Perseroan Terbatas oleh seorang pendiri tunggal di Negara Membandingkan menguntungkan. Namun, jika regulasi tersebut diterapkan dalam sistem hukum Indonesia, ada dua hal yang harus diregulasikan: (1) mengenai proses pendirian Perseroan Terbatas, dan (2) perpajakan.
ABSTRACTUntil the present time, Law No. 40 Year 2007 on Limited Liability Companies requires minimum two persons to incorporate a Company. The discourse concerning number of incorporators has actually been discussed by legislators since the enactment of the first Company Law, Law No. 1 Year 1995. Numerous states have also allowed for Companies to be incorporated by one person. Thus, by applying the normative legal research using the statute, theoretical, and comparative approach, this undergraduate thesis explores two main issues: (1) the rationale to allow Corporations/Limited Liability Companies to be incorporated by a single- founder in the United States of America, Singapore and the Netherlands, and (2) whether there are fundamental differences of a Corporations/Limited Liability Companies incorporated by a single-founder and multi-founders. This undergraduate thesis concludes that the rationale to allow Corporations/Limited Liability Companies in the Comparing Countries are cost efficiency, and the lack of need to continue allow Corporations/Limited Liability Companies to be incorporated by multi-founders only. Fundamental differences of a Corporations/Limited Liability Companies incorporated by a single-founder and multi-founders can be seen in the incorporation process, board structure, liability exposure, and taxation. Overall, the incorporation of a Corporations/Limited Liability Companies by a single-founder in the Comparing Countries is beneficial. Although, if the regulation were to be applied in Indonesian legal system, there are two regulations that must be amended; (1) incorporation process, and (2) taxation.