AbstrakPenelitian ini dilakukan untuk memperoleh gambaran terkait status dan tantangan
peralihan penyiaran digital di Indonesia saat ini. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
Indonesia menghadapi beberapa tantangan di sisi regulasi, yaitu UU Penyiaran saat ini
yang belum mengatur penyiaran digital secara spesifik dan permasalahan hukum
terkait regulasi penyiaran digital yang berdampak tenggat waktu peralihan dari analog
ke penyiaran televisi digital tahun 2018 tidak dapat dipenuhi.