ABSTRAKPengaturan penyelesaian sengketa secara daring (online dispute resolution-ODR) sudah diterapkan di beberapa negara, namun Indonesia belum memiliki pengaturan tersebut. Skripsi ini membahas mengenai bagaimana pengaturan tentang penyelesaian sengketa secara daring (ODR) di Cina, Amerika Serikat, dan Uni Eropa. Secara khusus, skripsi ini menjelaskan mengenai tinjauan umum electronic commerce (e-commerce), keterlibatan UMKM sebagai pelaku usaha dalam e- commerce, mekanisme jual-beli dalam e-commerce menurut UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce, pengaturan e-commerce di Indonesia, alasan-alasan Indonesia memerlukan penyelesaian sengketa secara online, dan ketentuan yang perlu diatur Indonesia apabila Indonesia akan membentuk pengaturan penyelesaikan sengketa secara daring (ODR). Berdasarkan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perbandingan, skripsi ini menyimpulkan bahwa Indonesia perlu memiliki pengaturan tentang penyelesaian sengketa secara daring (ODR). Skripsi ini menyarankan agar Pemerintah Indonesia harus membentuk pengaturan yang secara khusus mengatur tentang penyelesaian sengketa secara daring (ODR).
ABSTRACTOnline dispute resolution regulations have been implemented in several countries but Indonesia does not yet have such regulations. This thesis discusses online dispute resolution (ODR) regulations in China, the United States, and the European Union. In particular, this thesis describes an overview of electronic commerce (e- commerce), the involvement of MSMEs in e-commerce, the mechanism of buying and selling in e-commerce according to the UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce, e-commerce regulations in Indonesia, reasons Indonesia needs an online dispute resolution regulation, and what provisions need to be regulated by Indonesia if Indonesia will establish an online dispute resolution(ODR) regulation. Based on normative juridical research, using a comparative approach, this thesis concludes that Indonesia needs to have an arrangement on online dispute resolution (ODR). This thesis suggests that the Indonesian Government must create regulation that specifically regulate online dispute resolution (ODR).