Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan e-faktur sebelum dan sesudah pemusatan PPN dan faktor yang menyebabkan e-faktur tidak dapat mengakomodir aturan pemusatan PPN hingga mendorong terjadinya ketidakpatuhan pajak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk menganalisis lebih dalam fenomena penerapan e-faktur terkait pemusatan PPN.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara keseluruhan e-faktur telah memberikan kemudahan kepada PKP dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Namun, e-faktur memiliki kelemahan yaitu tidak dapat menyediakan sarana pelaporan untuk membetulkan data PPN cabang setelah pemusatan sehingga mempengaruhi perilaku PKP dari patuh menjadi tidak patuh.
This study aims to analyze the application of e-faktur before and after VAT centralization and the factors that cause e-faktur to not accommodate the VAT centralization rules to encourage tax non-compliance. This study uses qualitative methods to deep analyze into the phenomenon of the application of e-faktur related to VAT centralization. The result of the study indicates that overall e-faktur has provided convenience to PKP in carrying out their tax obligations. However, e-faktur has the disadvantage of not being able to provide a report to correct branch’s VAT data after centralization, thus alters PKP behavior from being obedient to non-compliance.