Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang, No. 2Tahun 2017 tentang Keormasan (Perppu Ormas) sebagai UU dan pengesahan UU No.5 Tahun 2018 tentang Terorisme adalah sebuah capaian kebijakan strategis dalam sektor keamanan nasional yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah maupun masyarakat sipil untuk membendung kiprah kelompok-kelompok radikal di Indonesia, terutama (namun tak terbatas pada) mereka yang terkait dengan gerakan-gerakan Islam radikal, baik yang diketahui menggunakan pendekatan kekerasan maupun yang tidak. Pemetaan yang tepat terhadap perkembangan kelompok radikal, pada tataran lingkungan strategis global, regional, dan nasional, penting dilakukan karena akan menjadi landasan bagi pembentukan kebijakan publik yang lebih luas dan mendalam tekait penanggulangan radikalisme dan gerakan radikal di masa depan. Analisis kualitatif deskriptif yang dilakukan penulis berdasarkan data-data, dokumen dan fenomena yang terjadi menunjukkan bahwa pengesahan Perppu Ormas No 2 Tahun 2017 dan UU No 5 Tahun 2018 tentang Terorisme mempunyai dampak signifikan jika diikuti dengan tindakan-tindakan tegas oleh penegak hukum.