Indonesia bukan salah satu negara claimant, tetapi provokasi Cina melalui kapal nelayan yang dikawal oleh kapal Chinese Coast Guard telah melanggar hak berdaulat Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia di Laut Cina Selatan (LCS) yang berpotongan dengan Nine Dashed Line (NDL). Sampai saat ini sinergi antar instrumen kekuatan maritim Indonesia untuk menjaga hak berdaulat Indonesia di LCS masih terlihat lemah, sehingga rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana sinergi instrumen kekuatan yang berwenang pada domain maritim Indonesia dalam menghadapi Klaim Cina atas LCS. Analisa sinergi dilihat dari tiga aspek yaitu perspektif, kebijakan, dan Rules Of Engangement (ROE) yang diterapkan pada operasional. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk mengeksplorasi pertanyaan penelitian secara mendalam, dengan teknik analisa Soft System Methodology untuk melakukan pendekatan terhadap permasalahan dengan perbandingan sistem berpikir dan dunia nyata secara terstruktur, dan dibantu dengan NVivo untuk proses triangulasi data. Hasil penelitian menunjukkan instrumen kekuatan maritim di Indonesia belum memiliki perspektif yang selaras terhadap NDL. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa kebijakan dari pembuat kebijakan dan turunan strategi dari pembuat strategi Pemerintah Republik Indonesia belum diharmonisasi, sehingga ROE pada level operasional yang tepat untuk menghadapi provokasi Cina atas LCS belum dirumuskan dengan menyesuaikan antara wewenang dengan kapabilitas instrumen. Secara keseluruhan, penelitian menemukan bahwa sinergi instrumen kekuatan maritim Indonesia masih perlu dioptimalkan untuk menghadapi Klaim Cina atas wilayah yurisdiksi Indonesia di LCS.