Dewasa ini makin marak penggunaan ciptaan tanpa memerhatikan ketentuan Hak Cipta sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Salah satu ciptaan yang dilindungi adalah potret. Potret merupakan karya fotografi yang objeknya adalah orang. Beberapa kasus yang marak terjadi khususnya penggunaan ciptaan potret adalah, kasus-kasus ujaran kebencian, pencemaran nama baik yang menggunakan Potret Presiden. Pada kasus tersebut dasar hukum yang digunakan bukanlah Undang-Undang Hak Cipta, melainkan berdasar pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada kasus-kasus tersebut terdapat kesamaan barang bukti yang digunakan, yakni Potret Presiden yang dimodifikasi. Menarik minat penulis untuk meneliti mengenai perlindungan Potret Presiden yang dimodifikasi. Karena Potret Presiden belum diatur secara jelas di dalam undang-undang hak cipta. Pasal 43 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tercantum bahwa penggandaan, pendistribusian, dan/atau pengumuman Potret Presiden tidak diangaap sebagai pelanggaran hak cipta, asal memerhatikan martabat dan kewajaran sesuai peraturan perundang-undangan. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yakni mengkaji peraturan perundang-undangan khususnya mengenai Potret Presiden. Hasil penelitian ini membahas mengenai analisis kasus yang terjadi pada penggunaan Potret Presiden, definisi dari martabat dan kewajaran, serta upaya yang dapat ditempuh terhadap modifikasi Potret Presiden yang melanggar hak cipta.
Today, the use of creation is increasingly prevalent without regard to the Copyright provisions as stipulated in Law No. 28 of 2014 concerning Copyright. One protected creation is a portrait. Portrait is a photographic work whose object is people. Some of the cases that are prevalent, especially the use of portrait creation, are cases of hate speech, defamation using the portrait of the President. In this case the legal basis used is not the Copyright Act, but based on Law Number 19 Year 2016 concerning Amendments to Law Number 11 Year 2008 concerning Information and Electronic Transactions. In these cases there is a similarity of evidence used, namely the modified portrait of the President. Interest the author to examine the protection of the modified portrait of the President. Because the President`s portrait has not been clearly regulated in copyright law. Article 43 letter e of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright states that duplication, distribution and/or announcement of the President`s Portrait are not considered as copyright infringement, provided that they pay attention to dignity and fairness in accordance with the laws and regulations. The author uses a normative juridical research method, namely reviewing legislation specifically regarding the Presidents Portrait. The results of this study discuss the analysis of cases that occur in the use of the Presidents Portrait, the definition of dignity and reasonableness, and efforts that can be taken towards modifying the Presidents Portrait that violates copyright.