Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Bentuk bentuk dan kekerasan domestik dan permasalahannya

Kuswardani (Badan Penerbit FHUI, 2017)

 Abstrak

Abstrak
Makalah ini bertujuan untuk mendeskripsikan/menjelaskan undang-undang pidana yang mengatur kejahatan/kekerasan di wilayah domestic, dan permasalahan yang muncul di Indonesia. Kajian ini menggunakan metode perbandingan yaitu membandingkan substansi hukum pidana Indonesia dengan hukum pidana Malaysia. Focus kajian pada masalah pokok hukum pidana substantive, khususnya perbuatan, sanksi pidana dan permasalahan yang terjadi. Hasilnya menunjukkan bahwa Malaysia dan Indonesia telah memiliki peraturan hukum pidana tentang kekerasan domestic, Indonesia diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dan Malaysia diatur dalam Domestic Violence Act 1994 amademen 20 Februari 2012. Perbandingan yang singkat ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan pembaharuan hukum pidana.

 Metadata

Jenis Koleksi : Artikel Jurnal
No. Panggil : 340 JHP 47:4 (2017)
Entri utama-Nama orang :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Badan Penerbit FHUI, 2017
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
ISSN : 01259687
Majalah/Jurnal : Jurnal Hukum dan Pembangunan
Volume : Vol. 47, No. 4, Desember 2017: Hal. 421-438
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated
Tipe Carrier : volume
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 4, R. Koleksi Jurnal
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
340 JHP 47:4 (2017) 03-19-446196434 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20496359
Cover