AbstrakMakalah ini bertujuan untuk mendeskripsikan/menjelaskan undang-undang pidana yang mengatur kejahatan/kekerasan di wilayah domestic, dan permasalahan yang muncul di Indonesia. Kajian ini menggunakan metode perbandingan yaitu membandingkan substansi hukum pidana Indonesia dengan hukum pidana Malaysia. Focus kajian pada masalah pokok hukum pidana substantive, khususnya perbuatan, sanksi pidana dan permasalahan yang terjadi. Hasilnya menunjukkan bahwa Malaysia dan Indonesia telah memiliki peraturan hukum pidana tentang kekerasan domestic, Indonesia diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dan Malaysia diatur dalam Domestic Violence Act 1994 amademen 20 Februari 2012. Perbandingan yang singkat ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan pembaharuan hukum pidana.