Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Kedudukan dan kewenangan komisi yudisial republik indonesia dan perbandingannya dengan komisi yudisial di beberapa negara

Suparto (Badan Penerbit FHUI, 2017)

 Abstrak

Abstrak
Reformasi telah melahirkan amandemen UUD 1945, salah satu hasil
amandemen ke 3 UUD 1945 adalah lahirnya Komisi Yudisial (KY).
Kedudukan Komisi Yudisial ini sangat penting, sehingga secara struktural
kedudukannya diposisikan sederajat dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi. Namun, secara fungsional, perannya bersifat penunjang (auxiliary)
terhadap lembaga kekuasaan kehakiman. Komisi ini hanya berurusan dengan
persoalan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, bukan dengan
lembaga peradilan atau lembaga kekuasaan kehakiman secara institusional.
Selain itu Komisi Yudisial juga tidak terlibat dalam hal organisasi, personalia,
administrasi dan keuangan para hakim. Hal ini berbeda dengan Komisi Yudisial
yang ada di negara Eropa. Kedepan Komisi Yudisial Indonesia perlu
mengadopsi atau meniru Komisi Yudisial yang ada di Eropa dan disesuaikan
dengan sistem peradilan Indonesia.

 Metadata

Jenis Koleksi : Artikel Jurnal
No. Panggil : 340 JHP 47:4 (2017)
Entri utama-Nama orang :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Badan Penerbit FHUI, 2017
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
ISSN : 01259687
Majalah/Jurnal : Jurnal Hukum dan Pembangunan
Volume : Vol. 47, No. 4, Desember 2017: Hal. 497-516
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated
Tipe Carrier : volume
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 4, R. Koleksi Jurnal
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
340 JHP 47:4 (2017) 03-19-045567876 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20496367
Cover