AbstrakReformasi telah melahirkan amandemen UUD 1945, salah satu hasil
amandemen ke 3 UUD 1945 adalah lahirnya Komisi Yudisial (KY).
Kedudukan Komisi Yudisial ini sangat penting, sehingga secara struktural
kedudukannya diposisikan sederajat dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi. Namun, secara fungsional, perannya bersifat penunjang (auxiliary)
terhadap lembaga kekuasaan kehakiman. Komisi ini hanya berurusan dengan
persoalan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, bukan dengan
lembaga peradilan atau lembaga kekuasaan kehakiman secara institusional.
Selain itu Komisi Yudisial juga tidak terlibat dalam hal organisasi, personalia,
administrasi dan keuangan para hakim. Hal ini berbeda dengan Komisi Yudisial
yang ada di negara Eropa. Kedepan Komisi Yudisial Indonesia perlu
mengadopsi atau meniru Komisi Yudisial yang ada di Eropa dan disesuaikan
dengan sistem peradilan Indonesia.