Secara tradisional perizinan lingkungan dianggap memiliki peranan yang sentral dalam pengelolaan lingkungan. Di Indonesia muncul keinginan akan adanya integrasi izin, baik integrasi internal, di mana perizinan lingkungan disatukan kedalam satu izin, maupun integrasi ekternal di mana perizinan lingkungan diintegrasikan dengan izin usaha. Tulisan ini hendak memperlihatkan apakah keinginan pengintegrasian perizinan lingkungan telah terpenuhi di Indonesia. Tulisan ini juga memperlihatkan bahwa meskipun integrasi izin lingkungan terjadi di beberapa negara-negara Eropa, izin berantai antara izin lingkungan dengan izin usaha ternyata tidaklah terjadi. Lebih penting lagi, tulisan ini menemukan pula bahwa di banyak negara tidak semua kegiatan/usaha selalu memerlukan izin usaha. Untuk kegiatan usaha yang memang tidak memerlukan izin usaha kegiatan, maka kegiatan usaha akan berhenti ketika izin lingkungan dicabut.