AbstrakPenelitian ini adalah penelitian yuridis normative yang bersifat perskriptif dengan maksud memberikan solusi terhadap permasalahan Ormas di Indonesia. Tulisan ini akan mengkaji Konstitutionalitas undang-undang no 16 tahun 2017 tentang penetapan Pasal 61 dan 62 Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pembubaran Ormas ditinjau dari UUD 1945 dan Konsep Negara Hukum. Sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pasal 61 dan 62 undang-undang no 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membubarkan Ormas secara sepihak adalah Inkonstitutional karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 Tentang Indonesia sebagai Negara Hukum dan Pasal 28 E ayat 3 tentang kebebasan berserikat. Perlu adanya revisi terhadap undang-undang no 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dengan tetap memberikan kewenangan kepada Badan Peradilan dalam memutuskan pembubaran Ormas.