AbstrakDalam investasi ASEAN-China Free Trade Agreement, para host country diwajibkan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para investor, yang salah satunya diberikan dalam kerangka prinsip fair and equitable treatment. Hubungan investasi dalam kerangka ACFTA tidak hanya berbicara mengenai hubungan antara Indonesia dan Cina, namun juga kompetisi Indonesia dengan negara anggota ASEAN lainnya. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode yuridis normatif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum sepenuhnya mengimplementasikan prinsip fair and equitable treatment. Masih diperlukannya pembenahan dalam hal memberikan perlindungan di bidang hukum dan administrasi di Indonesia, yang salah satu tujuannya adalah meningkatkan arus investasi antara Indonesia dan Cina