AbstrakDi masa Orde Baru desa diatur tersendiri dalam UU Nomor 5 Tahun 1979 yang menganut penyeragaman seperti desa di Jawa, justru menyebabkan eksistensi masyarakat hukum adat di luar Jawa mengalami reduksi luar biasa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 akhirnya mengakomodir eksistensi desa dan desa adat. Menggunakan penelitian yuridis normatif tulisan ini memberikan temuan bahwa keberadaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan bentuk revitalisasi peraturan sebelumnya. Revitalisasi dimaksud meliputi penataan kewenangan desa, penataan keuangan desa, manajemen pemerintahan desa dan pembangunan perdesaan dan partisipasi masyarakat.