AbstrakBahwa perkembangan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen pada dasarnya telah mengalami perkembangan yang luar biasa dikaitkan dengan kualifikasi dan jenis dokumen, berbagai ketentuan aturan perundang-undangan yang mengatur secara tersendiri. sistem pembuktian terkait dengan e-dokumen yangamat berkembangn dengan variasi bentuk. Perkembangan ini menjadikan interpretasi atas unsur-unsur dalam rumusan pasal yang selama ini menjadi Delik Pokok yaitu Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP atau Pasal 266 KUHP menjadi sangat berkembang. Perhitungan atas daluarsa penuntutan yang kerap menjadi permasalahan di dalam praktek menjadi satu bagian dari permasalahan penerapan hukum terkait dengan tindak pidana pemalsuan surat. Karenanya kajian tentang interpretasi atas unsur-unsur dalam beragam putusan pengadilan Hoge Raad, Putusan Mahkamah Agung dan Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi pembanding yang baik dalam melihat perkembangan pemahaman dan adaptasi ketentuan perundang-undangan dengan perkembangan perkara-perkara dalam penerapannya.