AbstrakPutusan MA No.22 P/HAM/2018 telah membatalkan Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 karena bertentangan dengan UU Nomor 18 Tahun 2003. Namun terdapat beberapa implementasi dan ketentuan UU yang menunjukkan urgensi dari fungsi paralegal. Urgensi dari fungsi paralegal tersebut ditunjukkan dari masih tingginya kasus KDRT yang disebabkan oleh berbagai aspek kehidupan dan terdapatnya UU PKDRT dan Konvensi segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang mengamanatkan perlunya fungsi relawan pendamping untuk menangani permasalahan KDRT. Disamping itu terbukti bahwa fungsi pekerja sosial di bawah naungan lembaga perlindungan anak di daerah efektif menangani kekerasan terhadap anak dan terdapatnya amanat Konvensi Hak Anak dan UU No.35 Tahun 2004 untuk melindungi anak yang berhadapan dengan hukum dengan menyediakan pekerja sosial. Kemudian Terdapat amanat dari Pasal 28 UUD 1945, Konvensi ILO Nomor 87, dan Konvensi ILO Nomor 98 yang memberikan jaminan kepada buruh untuk membentuk serikat buruh dalam menangani perselisihan hubungan industrial.