AbstrakBig data adalah data dalam volume besar yang tersedia dalam lalu lintas informasi dan dianggap memiliki nilai ekonomi pada masa sekarang. Data tersebut dikumpulkan, disimpan, dan terkadang dianalisis untuk tujuan memberikan keuntungan ekonomi kepada organisasi tertentu. Sebagai individu yang memberikan data tersebut ke suatu organisasi, kita percaya bahwa data tersebut akan dilindungi dan dijaga kerahasiaannya. Namun, kenyataannya terkadang berbeda. Undang-undang dan peraturan yang secara khusus mengatur pengumpulan, penyimpanan, publikasi, dan perlindungan data pribadi sangat dibutuhkan. Tulisan ini akan membahas kerangka hukum data pribadi dan perlindungannya di Indonesia. Tulisan ini juga akan meninjau regulasi yang berlaku di Singapura dan Uni Eropa sebagai referensi untuk melakukan reformasi hukum.