AbstrakUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) secara eksplisit mengatur kewajiban warga negara Indonesia (WNI) untuk ikut serta dalam upaya bela negara. Hal itu tertuang dalam pasal 27 ayat 3 UUD NRI 1945 yang berbunyi, Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Lebih lanjut, ketentuan mengenai bela negara diatur dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (UU No.3/2002), yaitu dalam pasal 9 ayat 1 dan 2. Pasal itu mengetengahkan bahwa upaya bela negara diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara, serta mencakup pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, serta pengabdian sesuai dengan profesi. Akan tetapi, upaya bela negara pada tataran praksis belum terlaksana secara sistematis; salah satunya terlihat pada ketiadaan suatu sistem pendidikan bela negara yang komprehensif pada generasi muda. Kondisi ini dapat berpengaruh pada ketahanan nasional yang berhubungan erat dengan dinamika geopolitik. Artikel ini hendak memperkenalkan sistem pendidikan bela negara sejak jenjang sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, hingga persiapan untuk perguruan tinggi dan atau dunia pekerjaan. Selanjutnya, materi di dalam karya ini dapat dijadikan salah satu referensi konsep dalam membuat kurikulum, mupun aturan dan kebijakan tentang bela negara.