Pelarian atau penahanan anak tanpa hak (wrongful removal or retention) ke luar negara habitual residence-nya dipahami sebagai international child abduction. The Hague Convention on the Civil Aspects of International Child Abduction 1980 (Konvensi Den Haag 1980) mengatur mengenai tata cara pengembalian anak yang telah dilarikan atau ditahan tanpa hak untuk kembali ke negara habitual residence-nya. Dengan menelaah kasus-kasus international child abduction yang melibatkan Indonesia, tulisan ini menunjukkan kendala-kendala dalam proses pengembalian anak-anak tersebut. Telaah ini dilakukan dengan memperhatikan adanya perbedaan kualifikasi terhadap konsep international child abduction dalam hukum Indonesia dan Konvensi Den Haag 1980.