AbstrakTindak pidana oleh korporasi adalah tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang korporasi. Sanksi pidana yang dapat dikenakan berupa pidana denda dan pidana tambahan lainnya yang diatur undang-undang termasuk pembubaran atau pencabutan izin usaha. Sebagai lembaga keuangan yang berbasis kepercayaan, jika bank melakukan tindak pidana maka dampak yang ditimbulkan oleh adanya tindak pidana tersebut tidak hanya merugikan bank itu sendiri, merusak reputasi bank namun juga merugikan masyarakat nasabah penyimpan dana dan pihak lain yang bertugas menyelenggarakan resolusi bank. Melihat pada dampaknya, penerapan tanggungjawaban pidana korporasi kepada bank harus dilakukan secara hati-hati dan selektif. Jika menimpa pada bank berskala besar dan sistemik, dampaknya bisa multi efek.