ABSTRAKPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 menguji konstitusionalitas obyek hak angket DPR terhadap KPK menimbulkan permasalahan dan perdebatan hukum, khususnya dapat tidaknya penggunaan hak angket DPR terhadap KPK sebagai lembaga negara independen. Permasalahan dalam penelitian adalah apakah pertimbangan Hakim Konstitusi dalam Putusan a quo telah tepat menempatkan KPK sebagai obyek hak angket DPR? Bagaimana implikasi Putusan a quo berkaitan penggunaan hak angket DPR kepada KPK terhadap pemberantasan korupsi? Penelitian doctrinal ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, berupa peraturan perundang-undangan, literatur dan hasil-hasil penelitian yang relevan dengan objek penelitian. Penelitian menyimpulkan, pertama, pertimbangan Hakim Konstitusi khususnya pertimbangan 5 Hakim Konstitusi yang menjadi dasar Putusan a quo tidak tepat menempatkan KPK sebagai obyek hak angket DPR dikarenakan pertimbangannya tidak memiliki konsistensi terhadap makna independen yang dimiliki KPK bahwa posisi KPK berada di ranah eksekutif, sehingga tidak berarti membuat KPK tidak independen dan terbebas dari pengaruh manapun. Pertimbangan yang tidak konsisten dibarengi tidak dibedahnya makna "hal penting, strategis, dan berdampak luas" sebagai kriteria dipergunakannya hak angket DPR. Kedua, implikasi putusan a quo terhadap penggunaan hak angket DPR terhadap KPK adalah dapat terganggunya status independensi KPK. Penggunaan hak angket DPR terhadap KPK secara eksesif dapat merintangi, mempolitisasi kasus pemberantasan korupsi yang ditangani KPK. Diperlukan penegasan pembatasan penggunaan hak angket DPR khususnya kepada tugas KPK dalam bidang yudisial, serta pengekangan diri panitia angket DPR untuk tidak memasuki batas-batas yang ditentukan hukum.