Artikel ini membahas mengenai seberapa besar kepentingan untuk diadakannya amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau yang dikenal dengan UU Persaingan Usaha. Sejak berlaku effektif tahun 2000, Undang-Undang Persaingan Usaha telah banyak member manfaat pada perkembangan perekonomian Indonesia. Namun demikian, terdapat juga banyak kritikan baik dari akademisi, praktisi maupun dari komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan berbagai kekurangan yang ada dalam UU tersebut. Penelitian ini termasuk penelitian normative atau kepustakaan dengan menggunakan data sekunder. Disamping itu merupakan penelitian lapangan melalui wawancara dan diskusi terfokus dengan pemangku kepentingan. Hasil penelitian menemukan adanya kepentingan yang sangat mendesak bagi amandemen UU No. 5 tahun 1999.