AbstrakLembaga Quasi Non Governmental Organization atau yang biasa disebut sebagai Quango belum terlalu terdengar dalam khasanah lembaga negara di Indonesia. Namun bukan berarti lembaga tersebut tidak ada. Artikel ini mencoba mengulas mengenai keberadaan lembaga Quasi Non Governmental Organization (Quango) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dalam hal ini adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di dalam artikel ini dijelaskan mengenai pengertian Quango beserta dengan karakteristiknya dari berbagai negara. Kemudian, artikel ini juga mengkaji bahwa berdasarkan karakteristik Quango tersebut, MUI dapat diklasifikasikan sebagai salah satu Quango yang ada di Indonesia. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan studi pustaka mengenai Quango dan pelaksanaannya di berbagai negara di dunia.