AbstrakNovum merupakan salah satu alasan dalam melakukan Peninjauan Kembali. Kadang dalam satu hal, ada persinggungan antara dua pengadilan. Dalam penulisan dicoba mengupas mengenai persinggungan antara Novum dalam perkara perdata dan perkara sengketa tata usaha negara. Titik taut mana yang lebih berlaku dipakai mengenai jangka waktu dalam pengajuan perkara masalah Amdal dalam sengketa tata usaha negara. Tunduk pada ketentuan hukum perdata (Hukum Lingkungan) atau dalam Hukum Acara PTUN. Penulisan ini dimulai dengan perbandingan pendekatan melalui pembuktian yang dikenal dalam perkara perdata dan dalam sengketa tata usaha negara yang akhirnya dikaitkan dengan mekanisme pengajuan novum. Penulisan ini dimaksudkan agar ada kepastian hukum dalam pengajuan novum bila ada dua titik taut tersebut.