AbstrakPotensi sumber daya alam Indonesia khususnya pada sektor pertambangan membuat Indonesia menjadi buruan para investor asing, salah satunya PT. Freeport Indonesia. Freeport beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya (KK) yang ditandatangani pada tahun 1967. Dalam KK, seluruh urusan manajemen dan operasional diserahkan kepada penambang. Negara tidak memiliki kontrol sama sekali atas kegiatan operasional perusahaan. Negara hanya memperoleh royalty yang besarnya ditentukan dalam KK tersebut. Perusahaan tambang pemegang KK yang ingin mengekspor mineral olahan (konsentrat) harus melepas status KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (konsentrat). Pasal 97 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksanaannya mengatur tentang hal-hal yang wajib dimuat dalam IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), salah satunya adalah divestasi saham.