Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

AJB Bumiputera 1912, siuman kembali

Ketut Sendra; (Bidang Penelitian dan Pengembangan AAMAI, 2018)

 Abstrak

ABSTRAK
Asuransi Jiwa Bersama atau AJB yang merupakan usaha bersama/mutual merupakan usaha yang dimiliki oleh konsumen asuransi/pemegang polis secara bersama sama, Pasal 7 Ayat 3 UU No. 2 Tahun 1992 mengamanatkan bahwa Usaha Perasuransian mutual diatur lebih lanjut dengan Undang Undang. Mutual mempunyai kendala dalam memperoleh akses permodalan kepada publik untuk melakukan ekspansi dan mengatasi insolvency. OJK sebagai sebagai regulator memberikan izin kepada AJBB untuk beroperasi kembali/siuman sebagai badan usaha bersama dalam kondisi insolvency dan diwajibkan untuk dapat menyehatkan badan usahanya dan keluar dari krisis. Artinya kebijakan terhadap AJBB kedepan sangat ditentukan oleh mandat dan kepemimpinan OJK sebagai pengawas dan pembinanya.

 Metadata

Jenis Koleksi : Artikel Jurnal
No. Panggil : 336 AAMAI 48:8 (2018)
Entri utama-Nama orang :
Penerbitan : Jakarta: Bidang Penelitian dan Pengembangan AAMAI, 2018
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
ISSN : 14102668
Majalah/Jurnal : AAMAI Journal
Volume : Vol. 48, Agustus 2018: hal. 21-30
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated
Tipe Carrier : volume
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 4, R. Koleksi Jurnal
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
336 AAMAI 48:8 (2018) 03-19-766689667 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20496687
Cover