ABSTRAKAsuransi Jiwa Bersama atau AJB yang merupakan usaha bersama/mutual merupakan usaha yang dimiliki oleh konsumen asuransi/pemegang polis secara bersama sama, Pasal 7 Ayat 3 UU No. 2 Tahun 1992 mengamanatkan bahwa Usaha Perasuransian mutual diatur lebih lanjut dengan Undang Undang. Mutual mempunyai kendala dalam memperoleh akses permodalan kepada publik untuk melakukan ekspansi dan mengatasi insolvency. OJK sebagai sebagai regulator memberikan izin kepada AJBB untuk beroperasi kembali/siuman sebagai badan usaha bersama dalam kondisi insolvency dan diwajibkan untuk dapat menyehatkan badan usahanya dan keluar dari krisis. Artinya kebijakan terhadap AJBB kedepan sangat ditentukan oleh mandat dan kepemimpinan OJK sebagai pengawas dan pembinanya.