ABSTRAKWawasan kebangsaan di era globalisasi, baik itu era global di masa lampau dan saat ini serta era global di masa depan juga mengandung problematika. Dikatakan mengandung problematika, karena penanganan atau usaha memahami (cara pandang) tentang konsep kebangsaan dalam era globalisasi pun terdapat banyak permasalahan (issues) sebagai skopanya. Tulisan ini bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis problematika wawasan kebangsaan di era globalisasi. Perspektif yang dipergunakan untuk menggambarkan dan menganalisis problematika wawasan kebangsaan di era globalisasi tersebut, yaitu Teori Keadilan Bermartabat sebagai suatu perspektif hukum murni (a pure theory of law). Agar cara pandang tentang kebangsaan Indonesia di era global saat ini lebih memiliki kepastian, maka seharusnya cara pandang tentang bangsa Indonesia itu mengikuti cara pandang tentang kebangsaan yang ada dalam jiwa bangsa (Volksgeist), yaitu memanifestasikan diri dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai wujud konkret dari Pancasila dalam berbagai kehidupan bangsa dan negara Indonesia.