Nilai impor bahan baku obat di Indonesia mencapai 11,4 triliun rupiah yang merupakan 96% dari total bisnis bahan baku obat di Indonesia pada tahun 2012. Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 untuk mengembangkan industri farmasi nasional. Kementerian Kesehatan kemudian mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan yang salah satu tujuaannya adalah mewujudkan kemandirian bahan baku obat untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan ekspor. Penelitian ini bertujuan mengetahui implementasi kebijakan kemandirian bahan baku obat dalam Permenkes Nomor 17 Tahun 2017. Penelitian ini dengan metode kualitatif dengan data primer yang diperoleh melalui wawancara mendalam dan data sekunder melalui telaah dokumen. Penelitian menggunakan teori analisis kebijakan Van Meter dan Van Horn dengan variabel ukuran dan tujuan, sumber daya, karakteristik badan pelaksana, komunikasi antar organisasi, disposisi pelaksana, serta lingkungan ekonomi, sosial, dan politik yang mempengaruhi implementasi kebijakan.
Hasil penelitian adalah bahwa ukuran dan tujuan kebijakan telah jelas namun masih terkendala pada sumber daya, karakteristik badan pelaksana yang terbatas, komunikasi antar organisasi yang terkendala pada lintas sektoral, dan disposisi pelaksana yang masih kurang dari segi pemahaman, serta lingkungan ekonomi, sosial dan politik yang cukup mendukung. Kesimpulan dari penelitian ini adalah implementasi belum berjalan dengan optimal dengan kendala pada variabel yang cukup berpengaruh yaitu komunikasi antar organisasi karena banyak pihak yang terkait dalam pelaksanaan kebijakan. Penelitian ini merekomendasikan dibentuknya konsorsium atau suatu badan yang terdiri atas Kementerian dan Lembaga terkait, sistem data jumlah kebutuhan dan impor bahan baku, serta adanya penghargaan dan sanksi yang jelas bagi pelaksnaa kebijakan.
The import value of medicinal raw materials in Indonesia reached 11.4 trillion rupiah, which constituted 96% of the total drug raw material business in Indonesia in 2012. The Government has issued Presidential Instruction No. 6 of 2016 to develop the national pharmaceutical industry. The Ministry of Health then issued Minister of Health Regulation No. 17 of 2017 concerning the Action Plan for the Development of the Pharmaceutical Industry and Medical Devices, one of which is to realize the independence of medicinal raw materials to meet domestic and export needs. This study aims to determine the implementation of the policy of independence of medicinal raw materials in the Minister of Health Regulation No. 17 of 2017. This research uses qualitative methods with primary data obtained through in-depth interviews and secondary data through document review. The study uses the theory of policy analysis of Van Meter and Van Horn with variables of size and purpose, resources, characteristics of implementing agencies, communication between organizations, implementing dispositions, as well as economic, social, and political environments that influence policy implementation. The results of the study are that the size and objectives of the policy are clear but are still constrained by resources, limited characteristics of implementing agencies, communication between organizations that are constrained across sectors, and implementing dispositions that are still insufficient in terms of understanding, economic, social and political environment. quite supportive. The conclusion of this study is that the implementation has not been run optimally with the constraints on the variables that are quite influential, namely communication between organizations because there are many stakeholders involved in implementing the policy. This research recommends the formation of a consortium or a body consisting of Ministries and Institutions, a data system for information on raw material needs and import values, and clear incentives and sanctions for policy implementers.