ABSTRAKPeraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen dan bersifat final atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas pajak dengan tarif 0,5 persen meliputi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana dengan Badan Usaha Milik Desa dan apakah BUM Desa dapat memanfaatkan fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen atau tidak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewajiban perpajakan BUM Desa dengan berlakunya PP 23 Tahun 2018. Penelitian ini merupakan penelitian jenis kualitatif yang bersifat deskriptif dengan tujuan problem solution. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa BUM Desa dikategorikan sebagai Wajib Pajak Badan yang dapat memanfaatkan fasilitas tarif PPh 0,5 persen final. Untuk mencapai kepastian hukum dan memenuhi semangat penerbitan PP 23 Tahun 2018 disarankan agar dalam penyusunan aturan pelaksanaan ditegaskan bahwa BUM Desa dapat disamakan dengan Wajib Pajak badan.