AbstrakAdapun tujuan membahas dalam judul tulisan ini adalah membahas Guru dan Portal Rumah Belajar. Berikut kutipan dari Himpunan Peraturan Tentang Guru Kemdikbud Direktorat Jendral Pendidikan Dasar, 2013 bahwa Guru adalah predikat pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Sedangkan Portal Rumah Belajar merupakan pintu besar layanan pembelajaran yang telah menyediakan sistem manajemen pembelajaran atau lebih dikenal dengan Learning Management Syistem (LMS) adalah suatu perangkat lunak atau software untuk keperluan administrasi,dokumentasi, laporan sebuah kegiatan, kegiatan belajar mengajar dan kegiatan secara online yang terhubung secara langsung ke internet dan materi pelatihan yang semuanya dilakukan secara online.(Rumah Belajar Pustekkom Kemdikbud 2014).