Upaya untuk membangun format baru perekonomian nasional Indonesia di atas cita-cita keadilan dan semangat kemandirian sebagai kelanjutan cita-cita dan semangat kemerdekaan, bukan pekerjaan yang mudah mengingat banyaknya persoalan yang harus dihadapi. Kemandirian adalah kemampuan dalam mengelola dan memanfaatkan sumberdaya nasional serta dalam membangun kerjasama dengan bangsa-bangsa lain untuk memenuhi kepentingan bersama dalam masyarakat bangsa-bangsa. Bahwa ekonomi pasar merupakan sebuah sistem yang lebih unggul dari sistem lainnya, telah terbukti dan karena itu mau tidak mau Indonesia juga harus menganut dan menerapkan kebijakan-kebijakan ekonominya dalam kerangka sistem tersebut. Namun hal itu tidak berarti bahwa kedaulatan ekonomi dapat diserahkan begitu saja kepada pasar. Negara harus tetap memegang kedaulatan di bidang ekonomi, dan tidak ragu-ragu untuk melakukan intervensi dan regulasi yang bijak yang menjamin bahwa ekonomi berjalan dan dikelola bukan hanya secara efisien tetapi juga berkeadilan, seperti diamanatkan juga dalam UUD. Untuk mencapai semua itu diperlukan kepemimpinan nasional atau penyelenggara negara yang kompeten dan yang sadar dan paham atas amanat yang dipikulnya, bukan kepentingan pribadi atau partai dan golongan yang didahulukan, tetapi kepentingan bangsa semata.