Tulisan ini mendiskusikan mengenai Ekonomi Pancasila dan Makna yang terkandung di dalam Pasal 33 UUD 1945 sebelum dan sesudah dilakukannya amandemen. Ekonomi Pancasila adalah sistem pengaturan hubungan antar negara dan warganegara yang ditujukan untuk memajukan kemanusisan dan peradaban, memperkuat persatuan nasional melalui proses usaha bersama/ gotong royong, dengan melakukan distribusi akses ekonomi yang adil bagi seluruh warganegara yang dilandasi oleh nilai-nilai etik pertanggungan jawaban kepada Tuhan yang Maha Esa. Sementara pasal 33 memberikan corak yang lebih jelas dalam menggambarkan bagaimana ekonomi pancasila diberlakukan sebagai sebuah sistem perekonomian sebuah negara.