Tesis ini membahas mengenai bagaimana perlindungan terhadap hak-hak konsumen dalam perkembangan Financial Technology (Fintech), khsusnya dalam sektor pembayaran dan sektor pinjaman (P2P Lending) yang terjadi di Indonesia. Dalam Fintech, perlindungan terhadap hak-hak konsumen didasarkan pada 4 (empat) aspek utama perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan yang meliputi, kelengkapan informasi dan transparansi atau layanan; pencegahan penipuan dan keandalan sistem layanan; perlindungan terhadap data pribadi (cybersecurity); dan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen. Terkait dengan hal tersebut, maka BI dan OJK selaku otoritas di sektor keuangan beserta Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku penyelenggara urusan pemerintah di bidang komunikasi dan informasi, telah mengatur upaya perlindungan konsumen pada Fintech menjadi suatu kewajiban dan tanggung jawab bagi penyelenggara Fintech menjadi suatu kewajiban dan tanggung jawab bagi penyelenggara Fintech selaku pelaku usaha.
This thesis discussed how to protect consumer rights in the development of Financial Technology (Fintech), especially in the payment sector and the lending sector (P2P Lending) that occurred in Indonesia. In Fintech, the protection of consumer rights is based on 4 (four) main aspects of consumer protection in the financial services sector which includes, completeness of information and transparency or services; The prevention of fraud and the reliability of the system of services; protection against private data (cybersecurity); and complaints and settlement of consumer disputes. Related to this, BI and OJK as the authority in the financial sector along with the Ministry of Communications and Information Technology as the government authorized in the field of communication and information, have arranged efforts to protect consumers in Fintech as an obligation and responsibility for Fintech operators as business actors.