ABSTRAKUUD NRI Tahun 1945 memberikan amanat kepada Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang undang (Ayat3). Amanat membuat undang undang itu telah terwujud dengan terbentuknya Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang disingkat UU Sisdiknas. Undang undang tersebut merupakan usul inisiatif DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang awalnya digagas oleh Komisi VI yang membidangi Agama, Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata (2001 sampai 2003). Komisi VI DPR sering disebut komisi peradaban yang bertanggung jawab mendesain masa depan bangsa Indonesia (cetak biru), sesuai dengan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Pada hakikatnya agama, pendidikan, dan kebudayaan, adalah penjabaran dari sila Ketuhanan YME dan sila kemanusiaan yang adil dan beradab, yang juga diwujudkan dan dikembangkan dalamlevel sistem untuk tiba pada levelsikap dan perilaku.