Tujuan Negara Kesatuan Republik berdiri tidak lain untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Kekayaan alam yang sangat penting dan sangat strategis untuk mewujudkannya adalah tanah. Kebijakan pertanahan sudah memiliki landasan konstitusi yang baik mulai dari UUD 1945 dan Undang Undang (UU Pertanahan No 5, Tahun 1960), tetapi dijalankan di luar landasannya masuk ke dalam pasar yang sangat bebas dengan peranan negara yanglemah dan distortif. Akibatnya terjadi pemusatan dan kesenjangan pemilikan tanah yang tinggi (indeks Gini 0,64). Pemilik modal besar dapat dengan mudah menguasai tanah melalui desain kebijakan pasar pertanahan yang sangat bebas. Ketersediaan atau pasokan tanah bersifat kaku atau bahkan tetap sehingga tidak bisa mengimbangi permintaan tanah karena pertambahan penduduk (Ricardian Trap). Kesenjangan pasokan dan permintaan ini menimbulkan spekulasi yang intensif dimana pemilik modal dapat dengan mudah menguasai tanah dalam jumlah yang besar. Berdasarkan analisis tulisan ini, kebijakan pertanahan tidak bisa dijalankan di atas landasan pasar bebas tetapi menempatkan peran negara efektif untuk mengendalikan pemerataannya.