Terkonsentrasinya kekayaan dan sumber sumber pendapatan di tengah masyarakat merupakan persoalan yang tak kunjung usai di Indonesia. Secara konsep, ketimpangan ekonomi mengacu pada bagaimana variabel ekonomi terdistribusi antara individu individu dalam kelompok, antara kelompok dalam suatu populasi atau antara negara dan negara lainnya. Selain ketimpangan pendapatan, ketimpangan juga terjadi dalam penguasaan lahan yang ditunjukkan dengan meningkatnya angka gini lahan dari waktu ke waktu, hingga mencapai 0,68 pada 2013. Ketimpangan tersebut kemudian menyebabkan kemiskinan, setidaknya dapat dilihat melalui dua hal, yaitu ketimpangan terhadap aset dan akses. Oleh karena itu, studi ini menjawab bagaimana redistribusi aset dan akses dapat menjadi solusi menekan ketimpangan. Salah satu kebijakan yang dirasa mampu menjadi solusi ialah reforma agraria. Beberapa negara telah mengadopsi skema ini untuk menciptakan keadilan sosial. Di Indonesia, reforma agraria menjadi salah satu nawa cita dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo. Studi ini melakukan simulasi menggunakan data SUSENAS periode Maret 2017 untuk mengukur pengaruh redistribusi lahan terhadap ketimpangan. Ketimpangan diukur dengan menggunakan pendekatan koefisien Gini. Dengan mengasumsikan bahwa setiap rumah tangga penerima program redistribusi lahan setidaknya akan mengalami kenaikan penerimaan sekitar 15 persen per bulan, maka kebijakan redistribusi lahan dapat mendorong rumah tangga yang tadinya miskin menjadi tidak miskin. Selain itu, kenaikan pendapatan kelompok rumah tangga penerima program redistribusi pada akhirnya dapat mengurangi tingkat ketimpangan yang terjadi.